Untuk meningkatkan rasa aman bagi perempuan dalam memperoleh hak asasinya, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional, perempuan Indonesia wajib dilindungi. Termasuk perlindungan dari tindak kekerasan yang memang sering terjadi dan dialami perempuan.
Tujuan khusus perlindungan perempuan ini adalah untuk menurunkan angka kekerasan terhadap
perempuan, baik di lingkungan rumah tangga, wilayah konflik atau bencana, maupun di bidang ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan lansia dan perempuan penyandang cacat. Serta menurunkan dampak permasalahan sosial terhadap perempuan. Untuk itu diperlukan strategi khusus, yakni dengan cara mengembangkan kebijakan dan penyerasian hukum, peningkatan koordinasi dan kemitraan, penguatan kelembagaan. Selain itu juga penguatan jaring kelembagaan, baik di tingkat nasional, maupuan internasional. Serta melaksanakan aksi affirmatif untuk situasi tertentu,
Perlindungan terhadap perempuan ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak, agar anak tumbuh sehat dan berkembang secara optimal. Selain itu, anak menjadi cerdas, ceria, dan berakhlak mulia serta berpartisipasi sesuai usianya.
Ini dimaksudkan untuk meningkatnya kemampuan kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk ketersediaan data dan peningkatan partisipasi masyarakat di tingkat pusat, provinsi, hingga di kabupaten dan kota.
Yang menjadi sasaran dari kebijakan ini adalah bagaimana menurunkan tindak kekerasan terhadap perempuan, dengan berlandaskan pada Undang-undang. Di antaranya pasal 28 b UUD 45, UU No 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Kemudian UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan UU No 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia.
Pemberdayaan perempuan Indonesia menjadi hal penting guna meminimalisir diskriminasi terhadap perempuan. Melalui kerja sama dengan dinas-dinas instansi seperti dengan Deperindag, Departemen Koperasi, BPM, BKKBN, diharapkan perempuan Indonesia dapat menemukan kemandirian dan potensi dirinya, khususnya dalam bidang ekonomi demi perbaikan ekonomi keluarga.
Pemberdayaan perempuan akan dapat mengurangi penyakit sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya yang melibatkan kaum perempuan, seperti prostitusi. Prostitusi adalah salah satu penyebab timbulnya diskriminasi dan penyelewengan terhadap perempuan, sehingga kaum pria merasa lebih tinggi, memandang remeh perempuan yang bisa dibeli dengan harga tertentu.
Eksistensi manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial, kurang mempunyai arti manakala hak asasinya hanya sebatas pada pengekspresian hak-hak dalam bidang politik dan keamanan. Manusia butuh makan dan minum, perlu sehat, berhak menikmati kesejahteraan, dan hak-hak lain dalam bidang ekonomi.
Semua hak asasi manusia ikut menentukan dalam mewujudkan keutuhan manusia secara umum dan perempuan secara khusus sebagai makhluk yang memiliki harkat dan martabat. Di mana pun dan dalam keadaan apa pun, hak-hak konsumen guna pemberdayaan perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi.
Sudahkah masyarakat secara umum dan perempuan khususnya memahami hak-hak tersebut? Sejauh mana perempuan diberdayakan dalam menegakkan hak-haknya sebagai manusia?
http://daveakbarshahfikarno.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar